Mantan Klien Tak Puas Jouska Hanya Dibekukan

| 25 Jul 2020 18:20
Mantan Klien Tak Puas Jouska Hanya Dibekukan
Aakar Abyasa Fidzuno (dok. Instagram)

ERA.id - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan operasional Perusahaan Perencanaan Keuangan PT Jouska Finansial Indonesia. Keputusan tersebut diambil setelah pihak OJK memanggil CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno serta pengurus Jouska lainnya pada Jumat (24/7/2020) secara daring.

Meski demikian para mantan klien Jouska merasa tak puas dengan keputusan SWI. Sebab sifat pembekuan operasional Jouska hanya bersifat sementara.

"Mereka tidak mau berpuas dengan dibekukannya Jouska oleh SWI karena Jouska hanya tutup sementara artinya bisa buka lagi," ujar Yakobus Alvin yang juga mewakili beberapa mantan klien Jouska lainnya kepada era.id, Sabtu (24/7/2020).

Selain itu, kata Alvin, belum ada investigasi mendalam terkait penyebab kerugian para klien. Terlebih soal Jouska memiliki akses untuk trading uang klien tanpa izin.

Adapun hasil keputusan SWI adalah menghentikan operasional Jouska. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, keputusan itu dapat diterima oleh pihak Jouska.

Baca juga: Klien Teriak di Medsos, Jouska Siap Ikuti Prosedur Hukum

"Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin," ujar Tongam dalam keterangan tertulis SWI, Jumat (24/7/2020).

Dalam pertemuan itu, SWI mendapati ada sejumlah fakta yang menjadi akar masalah Jouska. Pertama, Jouska hanya memperoleh izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan usaha jasa pendidikan lainnya.

Kedua, dalam operasionalnya Jouska juga melakukan kegiatan penasihat investasi yang diatur dalam UU Pasar Modal. Dalam hal ini kegiatan itu bertujuan memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan dan pembelian efek dengan memperoleh imbal jasa (fee).

Ketiga, Jouska terbukti melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah. Kegiatan itu menurut SWI seperti Manajer Investasi.

Atas dasar itu, SWI tidak hanya menghentikan operasional Jouska tetapi juga perusahaan terafiliasi. Tapi juga aktivitas perusahaan yang terbukti terafiliasi, yaitu dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia.

"Meminta kegiatan dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasihat Investasi, Manajer Investasi, atau Perusahaan Sekuritas tanpa ujin," tulisnya.

Lebih lanjut, SWI akan memblokir situs, web, aplikasi, dan media sosial ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo. Terkait dengan nasib para klien Jouska, SWI hanya memberi penekanan agar Jouska bertanggung jawab dan menyelesaikan permasalahan ini dengan mengundang kliennya untuk berdiskusi mengenai hal ini.

Meski sudah dihentikan, SWI tak menutup kemungkinan Jouska tetap bisa kembali beroperasi. Sebab SWI justru memberi pernyataan, PT Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya."

Rekomendasi